Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan
kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk
mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih
luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi
tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan
tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler di SDN Pagaden II, secara garis besar terdiri dari kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan Ekstra wajib antara lain adalah kegiatan Pramuka.
Sedangkan ekstra pilihan terhimpun dalam Lingkung Seni SDN Pagaden II. Lingkung
Seni SDN Pagaden II merupakan kegiatan ekstrakurikuler gabungan; yakni kegiatan
ekstrakurikuler yang dilakukan dalam format yang dapat diikuti oleh peserta
didik antarkelas dan juga termasuk kegiatan ekstrakurikuler untuk kelompok
latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan
budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya. Kegiatan yang
tergabung dalam lingkung seni SDN Pagaden II antara lain : Pencaksilat; Seni
Angklung; Seni Calung; Seni Tari; Futsal; Atletik; Drum band; Marawis; Pantomim
dan Rohani Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar