Program Sekolah



A.    Program Makro (RKJM) Pengembangan Budaya Mutu dalam 4 Tahun

Permendiknas nomor 19 Tahun 2007  menyatakan, bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah. Untuk selanjutnya glosarium nomor 10 pada Permendiknas tersebut menyatakan, bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Rencana Kerja SDN Pagaden II disusun dengan mempertimbangkan keadaan sekolah, harapan pemangku kepentingan, dan tantangan dalam lingkungan strategis pendidikan di sekolah agar sasaran dan program pengembangan sekolah dalam 4 tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dengan prinsip-prinsip pengelolaan  pendidikan yang efektif, efisian, akuntabel, dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan analisis pemecahan tantangan sekolah dapat dilihat pada tabel A dan B terlampir.
Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program sekolah,  yang mencakup telaah mengenai: (1) sasaran, (2) program, (3) indikator keberhasilan, (4) penanggung jawab, (5) kegiatan, dan (6) jadwal kegiatan.
Sasaran digunakan sebagai panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu 4 tahun  guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap II (lihat tabel B kolom 2). Dalam menetapkan sasaran, sekolah telah melakukan analisis kesiapan sekolah untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain dengan melihat kesiapan sumberdaya manusia, sarana & prasarana,  keuangan, dan situasi serta kondisi sekolah. Rumusan sasaran pengembangan sekolah dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 1.
Setelah sasaran dirumuskan, sekolah menetapkan program-program yang perlu dikembangkan di sekolah. Program merupakan  pernyataan yang berisi kesimpulan dari satu atau beberapa alternatif pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung, saling tergantung, atau saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan tantangan utama tersebut, maka program-program yang akan dikembangkan di SDN Pagaden II sebagai berikut:
1)                  Kesiswaan.
2)                  Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran.
3)                  Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya.
4)                  Sarana dan Prasarana.
5)                  Keuangan dan Pembiayaan.
6)                  Budaya dan Lingkungan Sekolah.
7)                  Peran Serta Masyarakat dan Kemitraan.
8)                  Administrasi dan Manajemen Sekolah.
9)                  Organisasi dan Kelembagaan
Untuk mengetahui keberhasilan apakah program / sasaran yang ditetapkan berhasil atau tidak, maka dirumuskan beberapa indikator keberhasilan. Indikator keberhasilan yang dirumuskan, berkaitan dengan proses dan/atau hasil akhir. Rumusan indikator keberhasilan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 3.
Setelah indikator keberhasilan ditetapkan, langkah berikutnya adalah merumuskan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di sekolah. Kegiatan pada dasarnya merupakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program untuk memecahkan tantangan yang dihadapi sekolah. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di sekolah dapat dilihat pada tabel 3.1 kolom 4. Sedangkan penanggung jawab program dan kegiatan dapat dilihat di kolom 5.
Penyusunan RKAS SD Negeri Pagaden II didasarkan pada landasan hukum, landasan operasional dan landsan emviris, yang kontesnya didasarkan pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan pencapaiannya disesuaikan dengan kebutuhan.
RKAS merupakan Rencana program dikembangkan dengan tujuan untuk memperjelas bagaimana suatu visi dapat dicapai.  Rencana program pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi strategi utama organisasi. Rencana program merupakan proses penentuan jumlah dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana.
PP Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada dasarnya harus mencakup substansi yang telah ditetapkan, sesuai dengan tuntutan SNP.  Sementara itu, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 secara rinci mengatakan bahwa RKAS harus memuat secara jelas tentang;
1)             kesiswaan
2)             kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3)             pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4)             sarana dan prasarana
5)             keuangan dan pembiayaan
6)             budaya dan lingkungan sekolah
7)             peranserta masyarakat dan kemitraan
rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar