A. Program Makro (RKJM) Pengembangan Budaya Mutu dalam 4 Tahun
Permendiknas nomor 19 Tahun 2007
menyatakan, bahwa sekolah harus membuat
Rencana Kerja Sekolah yang terdiri atas Rencana Kerja Jangka Menengah
yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun dan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), yang disusun dan dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka
Menengah. Untuk selanjutnya glosarium nomor 10 pada Permendiknas tersebut
menyatakan, bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah yang berdasar pada
rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) sebagai istilah lain dari Rencana
Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Rencana Kerja SDN Pagaden II disusun dengan mempertimbangkan keadaan
sekolah, harapan pemangku kepentingan, dan tantangan dalam lingkungan strategis
pendidikan di sekolah agar sasaran dan program pengembangan sekolah dalam 4
tahun ke depan lebih realistis dan konsisten dengan prinsip-prinsip
pengelolaan pendidikan yang efektif,
efisian, akuntabel, dan demokratis. Hasil dari identifikasi dan analisis
pemecahan tantangan sekolah dapat dilihat pada tabel A dan B terlampir.
Dalam bab ini dikemukakan hasil pengembangan program sekolah, yang mencakup telaah mengenai: (1) sasaran,
(2) program, (3) indikator keberhasilan, (4) penanggung jawab, (5) kegiatan,
dan (6) jadwal kegiatan.
Sasaran digunakan sebagai panduan dalam menyusun program dan kegiatan yang
akan dilakukan dalam waktu 4 tahun guna
merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan pada tahap
II (lihat tabel B kolom 2). Dalam menetapkan sasaran, sekolah telah melakukan
analisis kesiapan sekolah untuk mencapai sasaran tersebut, antara lain dengan
melihat kesiapan sumberdaya manusia, sarana & prasarana, keuangan, dan situasi serta kondisi sekolah.
Rumusan sasaran pengembangan sekolah dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dapat
dilihat dalam tabel 3.1 kolom 1.
Setelah sasaran dirumuskan, sekolah menetapkan program-program yang perlu
dikembangkan di sekolah. Program merupakan
pernyataan yang berisi kesimpulan dari satu atau beberapa alternatif
pemecahan tantangan utama yang memiliki karakteristik yang saling mendukung,
saling tergantung, atau saling berkaitan untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
Berdasarkan hasil identifikasi pemecahan tantangan utama tersebut, maka
program-program yang akan dikembangkan di SDN Pagaden II sebagai berikut:
1)
Kesiswaan.
2)
Kurikulum
dan Kegiatan Pembelajaran.
3)
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangannya.
4)
Sarana
dan Prasarana.
5)
Keuangan
dan Pembiayaan.
6)
Budaya
dan Lingkungan Sekolah.
7)
Peran
Serta Masyarakat dan Kemitraan.
8)
Administrasi
dan Manajemen Sekolah.
9)
Organisasi
dan Kelembagaan
Untuk mengetahui keberhasilan apakah program / sasaran yang ditetapkan
berhasil atau tidak, maka dirumuskan beberapa indikator keberhasilan. Indikator
keberhasilan yang dirumuskan, berkaitan dengan proses dan/atau hasil akhir.
Rumusan indikator keberhasilan dapat dilihat dalam tabel 3.1 kolom 3.
Setelah indikator keberhasilan ditetapkan, langkah berikutnya adalah
merumuskan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan di sekolah. Kegiatan pada
dasarnya merupakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di dalam program untuk
memecahkan tantangan yang dihadapi sekolah. Kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan di sekolah dapat dilihat pada tabel 3.1 kolom 4. Sedangkan penanggung
jawab program dan kegiatan dapat dilihat di kolom 5.
Penyusunan RKAS SD Negeri Pagaden II didasarkan pada landasan hukum,
landasan operasional dan landsan emviris, yang kontesnya didasarkan pada
delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan pencapaiannya disesuaikan dengan
kebutuhan.
RKAS merupakan Rencana program dikembangkan dengan tujuan untuk memperjelas
bagaimana suatu visi dapat dicapai.
Rencana program pada dasarnya merupakan upaya untuk implementasi
strategi utama organisasi. Rencana program merupakan proses penentuan jumlah
dan jenis sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana.
PP Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) pada dasarnya harus mencakup substansi yang telah ditetapkan,
sesuai dengan tuntutan SNP. Sementara
itu, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 secara rinci mengatakan bahwa RKAS harus
memuat secara jelas tentang;
1)
kesiswaan
2)
kurikulum
dan kegiatan pembelajaran
3)
pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4)
sarana
dan prasarana
5)
keuangan
dan pembiayaan
6)
budaya
dan lingkungan sekolah
7)
peranserta
masyarakat dan kemitraan
rencana-rencana kerja
lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar